Rabu, 20 Januari 2010

Dituntut Hukuman Mati 10 Hal yang Memberatkan Antasari

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, dengan hukuman mati. Ada 10 hal yang memberatkan Antasari.

10 Hal itu dibacakan Ketua JPU Cirus Sinaga dalam sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (19/1/2010).

10 Hal yang memberatkan itu adalah:

1. Terdakwa sangat mempersulit persidangan.
2. Terdakwa membuat gaduh.
3. Terdakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama, terorganisir untuk membunuh korban Nasrudin Zulkarnaen.
4. Terdakwa telah berusaha menggiring bahwa perbuatannya adalah rekayasa
untuk mempengaruhi publik supaya citra penegak hukum rusak.
5. Terdakwa telah bersama-sama oknum menengah Polri dan pengusaha pers melakukan perbuatan pidana.
6. Perbuatan terdakwa telah merusak citra dan mempermalukan penegak hukum.
7. Terdakwa tidak memberikan contoh yang baik.
8. Korban adalah pejabat BUMN.
9. Terdakwa telah menghilangkan kebahagiaan keluarga istri dan anak-anak korban.
10. Terdakwa telah mengakibatkan penderitaan lahir batin keluarga, istri dan anak-anak korban.

“Hal-hal yang meringankan, selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan,” tegas Cirus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar