Kamis, 21 Januari 2010

Bela Negara Malah Dihukum Berat

Menjalankan "Tugas Negara" tak selamanya berujung penghargaan dan penghormatan. Edo dan Hendrikus merasa dijebak oleh Wiliardi dalam kasus Nasrudin.

Malang benar nasib Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dan Hendrikus. Keduanya divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Andai ketika itu keduanya tidak memiliki jiwa nasionalis maka dapat dipastikan keduanya tidak akan menjadi terdakwa kasus pembunuhan.

Mengapa? Karena panggilan nasionalisme itulah keduanya bersedia menjalankan "Tugas Negara" seperti yang diminta Kombes Wiliardi Wizard. Apalagi misi tugas Negara itu dibicarakan di markas besar kepolisian RI. Wiliardi bahkan pernah berucap kepada Edo bahwa kasus tersebut tidak akan diungkap. Siapa yang tidak percaya akan hal tersebut terlebih yang bicara adalah seorang perwira menengah di Mabes Polri dan pertemuannya pun dilakukan di kantor Wiliardi. Wiliardi memang mendoktrin bahwa Nasrudin adalah orang yang berbahaya karena mau menggagalkan Pemilu 2009.

Dalam persidangan pula, Edo Cs selalu membeberkan ada tim lain yang bergerak. Tim ini membuntuti Edo dan mereka kadang memberi sinyal-sinyal behwa mereka bergerak bersama. Hendrikus sempat yakin bahwa mereka adalah aparat Negara, karena mengenakan safari, menenteng HT bahkan pistol.

Palu sudah diketok, walau membantah sekuat tenaga, majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara belasan tahun untuk mereka. Korban dari konspirasi politik dengan iming-iming menjalankan ‘tugas negara'. Edo menilai vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak adil. Dia beranggapan bahwa para eksekutor hanyalah korban dari konspirasi besar. "Ini konspirasi, saya merasa menjadi korban. Saya diposisikan oleh JPU sebagai pembujuk atau dengan kata lain saya disebut sebagai actor intelektual. Secara yuridis dari pasalnya saya juga keberatan dan peran saya disini hanya ikut membantu, nah. Yang menjadi pertanyaan kenapa saya ditempatkan pada posisi sebagai otak dan sekaligus actor intelektual sebagai pembujuk tunggal?" tanya Edo terheran-heran kepada TIRO di tahanan Polda Metro Jaya.

Dari awal pun jaksa menempatkan Edo pada posisi yang salah, yang kedua keputusan ini tidak memperhatikan dan tidak mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan. "Saya hanya mendapatkan mandat dari Wiliardi untuk mengikuti memonitor segala aktifitasnya, kalau ada hal-hal pidana atau pun yang mencurigakan dan saya akan melapor kepada Wiliardi," ujarnya. Edo menjelaskan, selain timnya ada tim lain yang dibentuk Kombes Khairul Anwar.

"Dan kita disini hanya sebagai informanlah, nah setelah terungkap di pengadilan ada tim lain, jelas-jelas foto yang kita dapatkan itu sebelumnya kan difoto oleh anggotanya Khairul Anwar, kenapa mereka itu tidak dihadapkan di pengadilan," bebernya. Mungkin dari tingkat penyidikan mereka sebenarnya sudah diperiksa, kalau tidak ada foto tidak mungkin terjadi seperti itu. Mereka semestinya di-BAP juga dan dihadapkan ke persidangan. "Disinilah kenapa kami ini dikorbankan, bagaimana tidak orang lain yang melakukan kami yang dituduh nah ini makanya kami bilang saya adalah korban," tuturnya.

Edo menambahkan, berdasarkan fakta persidangan yang diungkapkan oleh ahli forensik Mun'im Idris di hadapan majelis hakim menyatakan bahwa peluru 9 milimeter itu tidak sesuai dengan senjata yang ada dipersidangan. Seharusnya hal itu digali lebih dalam lagi oleh hakim karena ini merupakan rangkaian peristiwa," tuturnya. Edo berharap Pengadilan Tinggi bisa memberikan rasa keadilan baginya terhadap vonis yang dirasa tak adil itu.

Demikian pula dengan Hendrikus, ia awalnya dihubungi oleh Edo yang mengatakan bahwa ada tugas Negara dari Wiliardi untuk mengamankan Pemilu 2009 dari orang yang hendak mengacaukan Pemilu yakni Nasrudin. Sebelum terbentuk timnya sudah ada tim yang dibentuk Polri oleh yang dipimpin Kombes Khairul Anwar.

"Intelijen pun sudah mengikuti, saya berteman dengan Edo sudah lama sekiranya sudah 20 tahun, apapun saya percaya sama Edo," tuturnya. Kemudian ia mendapatkan foto dan alamat Nasrudin waktu di Kuningan di dekat kantornya korban. Tiba-tiba ada orang mendekati Hendrikus dan berkata ‘Udah bung sikat aja ini kan perintah Negara jangan takut ini perintah' kata orang tersebut kepada dirinya. Kini Edo dan Hendrikus berharap agar vonis terhadapnya yang begitu berat dapat diringankan. Mereka berharap masih ada keadilan bagi mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar